Berita

    Cara Mengurus STNK Hilang: Syarat dan Langkah-langkahnya

    Panik karena kehilangan STNK yang bukan atas nama sendiri dan takut tidak bisa mengurusnya kembali? Anda tenang saja. STNK yang hilang baik atas nama sendiri atau bukan, tetap bisa diurus kembali. Hanya saja, tahapannya sedikit lebih panjang daripada mengurus STNK atas nama sendiri. 

    Nah, bagaimana cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri? Simak ulasan ini. 

    Penuhi Persyaratan Berkas Dulu

    Langkah awal untuk cara mengurus STNK yang hilang ialah menyiapkan berkas yang menjadi persyaratan. Berkas-berkas tersebut ialah: 

    • Surat Keterangan Kehilangan STNK dari Kantor Polisi

    Anda dapat memperoleh Surat Keterangan Kehilangan STNK dari kantor polisi di wilayah tempat tinggal. Saat mengurusnya, pastikan Anda membawa KTP asli dan salinannya, BPKB asli dan fotocopy agar proses memperoleh legalisir lebih cepat selesai. 

    • Legalisir Fotocopy BPKB 

    Anda dapat melakukan legalisir salinan BPKB di kantor polisi terdekat. Caranya, hampir sama ketika mengurus surat kehilangan. Bahkan, di waktu yang bersamaan bisa dilakukan. Caranya, datangi bagian pengesahan dan tunjukkan BPKB asli dan salinannya beserta fotocopy pemilik kendaraan yang tercatat di BPKB. 

    Jika BPKB tersebut bukan atas nama sendiri, Anda dapat meminjam dulu fotocopy KTP si pemilik lama untuk melakukan pengesahan salinan BPKB. 

    • Surat Kuasa

    Surat kuasa adalah surat yang ditulis si pemilik lama kendaraan yang memberi kuasa penuh untuk Anda mengurus kembali STNK yang telah hilang tersebut. Dengan adanya surat kuasa tersebut, menunjukkan jika Anda adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengurus STNK yang telah hilang, meskipun bukan atas nama sendiri. 

    Dalam hal ini, Anda dapat meminta si pemilik lama STNK untuk membuatkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan dan materai 10.000. Tanpa adanya materai, surat kuasa dianggap tidak berlaku atau tidak sah. 

    • Formulir Permohonan

    Begitu ketiga dokumen utama sudah didapatkan, segera pergi kantor Samsat untuk mengambil formulir permohonan pengurusan kembali STNK yang hilang. Ambil formulir dan segera lengkapi data-datanya. Jangan lupa untuk menyiapkan materai 10.000 dan tanda tangan di sana. 

    Cara Mengurus STNK yang Hilang

    Dokumen utama sudah lengkap. Formulir permohonan sudah sudah terisi data-datanya. Saatnya untuk Anda pergi ke Samsat dan mengurus STNK yang hilang. Begini langkahnya: 

    • Pertama, pergi ke loket yang khusus untuk melayani pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan bukan atas nama sendiri yang hilang. Serahkan dokumen dan formulir permohonan kepada petugas loket. 
    • Lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan masih dalam keadaan bagus. Petugas juga akan melakukan penggesekan untuk mendapatkan nomor rangka kendaraan. 
    • Lakukan pengurusan cek blokir, yaitu surat keterangan yang menyatakan jika Anda telah kehilangan STNK dan dikeluarkan oleh Samsat setempat. Sewaktu pengurusan cek blokir, Anda wajib menyerahkan hasil pengecekan fisik kendaraan. Dengan cek blokir, pihak Samsat akan tahu status kendaraan Anda saat ini, apakah terblokir atau tidak. 
    • Pergi ke loket BBN II (Bea Balik Nama II), yaitu loket yang digunakan untuk mengurus STNK baru, sebagai pengganti dari STNK lama yang sudah hilang. 
    • Lakukan pembayaran dan dapatkan STNK baru.