Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Mati? Ini Langkah Mengurusnya
Ikuti tes kesehatan dan psikologi secara online
Lakukan pembayaran pendaftaran
Pilih lokasi tempat Anda mengambil SIM baru
Jadi, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, bahwa SIM yang mati tidak dapat diperpanjang kembali. Artinya, Anda harus membuat SIM baru sesuai prosedur awal.
Anda diwajibkan mengikuti ujian teori, ujian praktik hingga pemeriksaan kesehatan sebagaimana proses pembuatan SIM baru pertama kali. Itulah pentingnya untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya mati.