Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Mati? Ini Langkah Mengurusnya

icon 20 October 2025
icon Admin

Jika SIM mati karena telat untuk diperpanjang, Anda otomatis tidak dapat melakukan perpanjangan seperti biasanya. Namun, Anda jangan khawatir! Meskipun begitu, Anda tetap dapat mengurus kepemilikan SIM kembali.

SIM yang mati merupakan SIM yang sudah habis masa berlakunya. SIM juga dikatakan tak berlaku jika dalam kondisi rusak.

Dengan kondisi tersebut, berarti Anda harus mengurus kembali SIM yang sudah mati ke kantor Satpas. Simak artikel berikut ini untuk tahu langkah-langkah mengurusnya!

Apa yang Terjadi Jika SIM Mati Karena Telat Perpanjang?

Telat memperpanjang SIM bukan hanya membuat masa berlakunya habis. Namun, SIM akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan Anda mendapatkan denda keterlambatan.

Selain itu, SIM yang dibiarkan mati akan membuat Anda terkena sanksi sebagai berikut:

  • Denda sesuai aturan undang-undang

  • Polisi akan menahan SIM Anda yang sudah mati

  • Denda tilang jika kebetulan Anda berkendara tidak membawa SIM

  • Anda mungkin harus mengikuti ujian kembali untuk mendapatkan SIM baru

Langkah-Langkah Mengurus SIM Mati

Karena pentingnya kepemilikan SIM, maka jika SIM sudah mati ada baiknya Anda memperbaruinya dengan segera. Anda dapat mengurus SIM secara daring (online) atau datang langsung ke gerai Satpas terdekat (offline). Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Persiapan Dokumen

Untuk mengurus pembaruan SIM yang mati, Anda harus mempersiapkan dokumen lengkap. Dokumen ini digunakan sebagai pendukung administrasi saat Anda mendaftar pembuatan SIM di Satpas.

Beberapa dokumen yang yang perlu Anda persiapkan adalah sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani

  • Pas foto dan tanda tangan digital

  • Hasil tes psikologi

  • Bukti aktif BPJS Kesehatan

  • Cara Mengurus SIM Mati Offline

Jika Anda sudah mempersiapkan dokumen persyaratan lengkap, selanjutnya Anda dapat mengurus SIM yang mati dengan cara mendatangi Satpas atau gerai SIM langsung.

Karena SIM yang Anda miliki mati dan habis masa berlakunya, otomatis Anda wajib mengurus SIM baru dari awal. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lewati:

  • Mengunjungi Satpas dan gerai SIM terdekat

  • Isi formulir pendaftaran SIM baru

  • Membayar biaya pendaftaran SIM

  • Lakukan uji teori dan praktik SIM

  • Jika lulus, ambil foto dan perekaman sidik jari serta tanda tangan

  • SIM baru akan diterbitkan

  • Cara Mengurus SIM Mati Online

Untuk mengajukan SIM baru, Anda juga dapat melakukannya secara online. Beberapa hal utama yang harus Anda siapkan selain dokumen lengkap adalah smartphone dengan jaringan internet yang stabil.

Berikut cara mengurus SIM yang mati via online, antara lain:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI pada smartphone Anda

  • Lakukan pendaftaran dan verifikasi dengan mengunggah semua dokumen persyaratan

  • Ikuti tes kesehatan dan psikologi secara online

  • Lakukan pembayaran pendaftaran

  • Pilih lokasi tempat Anda mengambil SIM baru

Jadi, berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, bahwa SIM yang mati tidak dapat diperpanjang kembali. Artinya, Anda harus membuat SIM baru sesuai prosedur awal.

Anda diwajibkan mengikuti ujian teori, ujian praktik hingga pemeriksaan kesehatan sebagaimana proses pembuatan SIM baru pertama kali. Itulah pentingnya untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya mati.

Caranya, Anda dapat mengatur reminder untuk melakukan pembaruan SIM sebelum SIM mati. Hal ini lebih tepat dibandingkan Anda harus mengulang dari awal proses pembuatan SIM. Untuk informasi lengkap dan bermanfaat lain terkait otomotif, Anda dapat klik di sini!