Cara Mengurus STNK Hilang: Syarat dan Langkah-langkahnya
Anda dapat melakukan legalisir salinan BPKB di kantor polisi terdekat. Caranya, hampir sama ketika mengurus surat kehilangan. Bahkan, di waktu yang bersamaan bisa dilakukan. Caranya, datangi bagian pengesahan dan tunjukkan BPKB asli dan salinannya beserta fotocopy pemilik kendaraan yang tercatat di BPKB.
Jika BPKB tersebut bukan atas nama sendiri, Anda dapat meminjam dulu fotocopy KTP si pemilik lama untuk melakukan pengesahan salinan BPKB.
- Surat Kuasa
Surat kuasa adalah surat yang ditulis si pemilik lama kendaraan yang memberi kuasa penuh untuk Anda mengurus kembali STNK yang telah hilang tersebut. Dengan adanya surat kuasa tersebut, menunjukkan jika Anda adalah pihak yang memiliki wewenang untuk mengurus STNK yang telah hilang, meskipun bukan atas nama sendiri.
Dalam hal ini, Anda dapat meminta si pemilik lama STNK untuk membuatkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan dan materai 10.000. Tanpa adanya materai, surat kuasa dianggap tidak berlaku atau tidak sah.
- Formulir Permohonan
Begitu ketiga dokumen utama sudah didapatkan, segera pergi kantor Samsat untuk mengambil formulir permohonan pengurusan kembali STNK yang hilang. Ambil formulir dan segera lengkapi data-datanya. Jangan lupa untuk menyiapkan materai 10.000 dan tanda tangan di sana.