Cara Mengurus STNK Hilang: Syarat dan Langkah-langkahnya
Dokumen utama sudah lengkap. Formulir permohonan sudah sudah terisi data-datanya. Saatnya untuk Anda pergi ke Samsat dan mengurus STNK yang hilang. Begini langkahnya:
- Pertama, pergi ke loket yang khusus untuk melayani pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan bukan atas nama sendiri yang hilang. Serahkan dokumen dan formulir permohonan kepada petugas loket.
- Lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan masih dalam keadaan bagus. Petugas juga akan melakukan penggesekan untuk mendapatkan nomor rangka kendaraan.
- Lakukan pengurusan cek blokir, yaitu surat keterangan yang menyatakan jika Anda telah kehilangan STNK dan dikeluarkan oleh Samsat setempat. Sewaktu pengurusan cek blokir, Anda wajib menyerahkan hasil pengecekan fisik kendaraan. Dengan cek blokir, pihak Samsat akan tahu status kendaraan Anda saat ini, apakah terblokir atau tidak.
- Pergi ke loket BBN II (Bea Balik Nama II), yaitu loket yang digunakan untuk mengurus STNK baru, sebagai pengganti dari STNK lama yang sudah hilang.
- Lakukan pembayaran dan dapatkan STNK baru.
Itulah kurang lebih cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri. Mudah, bukan? Agar proses pengecekan fisik mobil dapat berjalan dengan lancar ketika anda sedang mengurus STNK yang baru, maka selalu pastikan bahwa kendaraan Anda diservice secara berkala. Servis berkala sangat dibutuhkan oleh mobil Anda untuk menjaga performa mesin agar dapat digunakan dalam waktu yang lama dan dapat menunjang keselamatan serta kenyamanan selama berkendara. Untuk itu, silakan kunjungi bengkel resmi Suzuki. Jadwalkan kunjungan service mobil Suzuki anda melalui website nya di https://suzukicintadamai.co.id/ & dapatkan jadwal yang sesuai dengan keinginan anda.