Mengenal apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang
Saat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan mendapatkan sejumlah surat penting terkait kendaraan.
Surat-surat tersebut diantaranya adalah faktur pembelian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanpa surat-surat tersebut maka kendaraan bisa dikatakan bodong dan bisa menjadi permasalah di masa depan.
Salah satu surat yang tidak boleh terlupakan adalah BPKB. Hal ini karena BPKB merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
BPKB biasanya mencantumkan identifikasi kendaraan, baik nama pemilik, asal-usul, riwayat kepemilikan, maupun data fisik kendaraan bersangkutan. BPKB juga digunakan saat mengurus perpanjangan pajak tahunan ataupun pajak lima tahunan kendaraan bersamaan dengan STNK dan KTP.
Dalam BPKB ada beberapa informasi penting terkait kendaraan yaitu
1. Identitas pemilik
• Nama Pemilik
• Pekerjaan
• Alamat tempat tinggal
• Nomor KTP/TDP
• Tanda tangan pemilik kendaraan
• Tempat dan waktu pengesahan
• Kepala Kepolisian Daerah yang mengesahkan
2. Identitas kendaraan
• Nomor registrasi
• Merek kendaraan
• Type
• Jenis kendaraan
• Model kendaraan
• Tahun pembuatan kendaraan
• Isi silinder kendaraan (cc)
• Warna kendaraan
• Nomor rangka/NIK/VIN
• Nomor mesin
• Bahan bakar
• Jumlah sumbu
• Jumlah roda
3. Dokumen persyaratan registrasi pertama
• Nomor faktur
• Tanggal faktur
• Nama APM/importir
• Nomor PIB
• Nomor SUT/SRUT
• Nomor TPT
• Nomor form A/B/C
4. Perubahan identitas (6 halaman)
• Perubahan dari ke
• Jenis perubahan
• Tempat dan waktu penerbitan
5. Riwayat kepemilikan kendaraan
6. Catatan kepolisian
7. Ketentuan pidana berdasarkan KUHP Pasal 263
Fungsi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Boleh dikatakan bahwa BPKB merupakan bukti kuat atas kepemilikan kendaraan bila dibandingkan dengan surat-surat lainnya. Bahkan, saking pentingnya BPKB, pemilik kendaraan pun bisa digadaikan untuk mendapatkan dana segar.
Selain itu, untuk menjual mobil dalam kondisi apapun, BPKB tetap harus dilampirkan. Hal ini merupakan dilakukan untuk menjadikannya sebagai sebagai bukti administrasi bagi negara dan kepolisian.
Keberadaan BPKB juga akan memudahkan identifikasi kendaraan baik untuk kepentingan data administrasi, pajak daerah, serta identifikasi jika terjadi kecelakaan. BPBK akan dijadikan sebagai bukti forensik bagi kepolisian maupun bagi pihak penjamin asuransi.
BPKB juga memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi kendaraan bermotor jenis apa pun. Mulai dari sepeda motor, mobil, truk kecil, truk gandeng, alat berat, kendaraan instansi pemerintah, kepolisian, ambulans, dan pemadam kebakaran pun diwajibkan atas kelengkapan BPKB.
Pentingnya BPKB pun membuat perusahaan leasing masing menjadikannya sebagai jaminan dalam masa angsuran. Itulah sebabnya bila ingin membayar pajak kendaraan yang masih dalam keadaan kredit maka pemilik kendaraan harus mengurus penggandaan dokumen BPKB dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisir dan surat pengantar dari perusahaan leasing, baru kemudian mengurus pajaknya di Samsat.
BPKB hilang, Segera Lakukan Ini
Meski merupakan salah satu dokumen yang paling penting, tetap saja risiko kehilangan tetap ada. Hilangnya BPKB tentu akan sangat merugikan salah satunya adalah membuat harga jual kendaraan menurun dan mobil dianggap bodong.
Namun, BPKB hilang tetap bisa diurus sehingga mobil bisa kembali berkekuatan hukum. Dan berikut adalah beberapa langkah untuk melakukan pengurusan BPKB hilang.
Yang pertama adalah membuat surat laporan kehilangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu di kantor kepolisian sesuai dengan domisili. Surat ini bisa dilakukan di kantor polisi terdekat.
BPKB tidak memiliki masa berlaku. Dengan demikian pengurusan surat laporan kehilangan BPKB dilakukan di bagian reserse kantor kepolisian setempat.
Setelah itu, datanglah ke kantor Samsat dan mengisi formulir permohonan dan menyertakan berbagai syarat dokumen berikut ini:
• Surat keterangan kehilangan.
• Berita acara pemeriksaan (BAP).
• Fotokopi identitas diri.
• Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan orang lain.
• Surat pernyataan BPKB hilang di atas materai Rp6.000.
• Bukti iklan berita kehilangan BPKB di media massa sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan, boleh di media cetak lokal, regional maupun nasional. Sisipkan bukti fisik iklannya berupa potongan iklan dari koran beserta kwitansi pemasangan iklan. Iklan bisa berupa iklan baris dengan harga yang relatif murah.
• Surat keterangan dari bank atau leasing bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor tidak dalam status jaminan bank atau dijadikan agunan.
• STNK asli dan fotokopinya satu lembar.
• Cek fisik kendaraan dan bukti formulir cek fisik dari petugas.
Bila surat-surat tersebut sudah lengkap maka segeralah ke Samsat agar bisa diperiksa oleh petugas. Proses pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor baru biasanya butuh waktu sekitar satu bulan. Petugas akan memberikan jadwal pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dalam bentuk resi.
Itulah pengertian , fungsi & proses mengurus BPKB yang harus anda ketahui. Dan tentunya, jika anda ingin membeli sebuah mobil di dealer resmi suzuki wilayah cirebon, anda bisa mengunjungi di website