Mengenal apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang

• Surat keterangan kehilangan.
• Berita acara pemeriksaan (BAP).
• Fotokopi identitas diri.
• Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan orang lain.
• Surat pernyataan BPKB hilang di atas materai Rp6.000.