Mengenal apa itu BPKB dan Bagaimana Cara Mengurusnya Saat Hilang
Saat melakukan pembelian kendaraan bermotor, pemilik kendaraan akan mendapatkan sejumlah surat penting terkait kendaraan.
Surat-surat tersebut diantaranya adalah faktur pembelian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanpa surat-surat tersebut maka kendaraan bisa dikatakan bodong dan bisa menjadi permasalah di masa depan.
Salah satu surat yang tidak boleh terlupakan adalah BPKB. Hal ini karena BPKB merupakan tanda bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
BPKB biasanya mencantumkan identifikasi kendaraan, baik nama pemilik, asal-usul, riwayat kepemilikan, maupun data fisik kendaraan bersangkutan. BPKB juga digunakan saat mengurus perpanjangan pajak tahunan ataupun pajak lima tahunan kendaraan bersamaan dengan STNK dan KTP.
Dalam BPKB ada beberapa informasi penting terkait kendaraan yaitu
1. Identitas pemilik
• Nama Pemilik
• Pekerjaan
• Alamat tempat tinggal
• Nomor KTP/TDP
• Tanda tangan pemilik kendaraan
• Tempat dan waktu pengesahan
• Kepala Kepolisian Daerah yang mengesahkan
2. Identitas kendaraan
• Nomor registrasi
• Merek kendaraan
• Type
• Jenis kendaraan
• Model kendaraan
• Tahun pembuatan kendaraan
• Isi silinder kendaraan (cc)
• Warna kendaraan
• Nomor rangka/NIK/VIN
• Nomor mesin
• Bahan bakar
• Jumlah sumbu
• Jumlah roda
3. Dokumen persyaratan registrasi pertama
• Nomor faktur
• Tanggal faktur
• Nama APM/importir
• Nomor PIB
• Nomor SUT/SRUT
• Nomor TPT
• Nomor form A/B/C
4. Perubahan identitas (6 halaman)
• Perubahan dari ke
• Jenis perubahan
• Tempat dan waktu penerbitan
5. Riwayat kepemilikan kendaraan
6. Catatan kepolisian
7. Ketentuan pidana berdasarkan KUHP Pasal 263
Fungsi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Boleh dikatakan bahwa BPKB merupakan bukti kuat atas kepemilikan kendaraan bila dibandingkan dengan surat-surat lainnya. Bahkan, saking pentingnya BPKB, pemilik kendaraan pun bisa digadaikan untuk mendapatkan dana segar.
Selain itu, untuk menjual mobil dalam kondisi apapun, BPKB tetap harus dilampirkan. Hal ini merupakan dilakukan untuk menjadikannya sebagai sebagai bukti administrasi bagi negara dan kepolisian.
Keberadaan BPKB juga akan memudahkan identifikasi kendaraan baik untuk kepentingan data administrasi, pajak daerah, serta identifikasi jika terjadi kecelakaan. BPBK akan dijadikan sebagai bukti forensik bagi kepolisian maupun bagi pihak penjamin asuransi.