Penitng! Wajib Tahu Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil
Pemilik dari berbagai jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil, memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Bayar pajak mobil merupakan rutinitas yang perlu dilakukan secara tertib.
Sebenarnya, apa saja syarat yang perlu dilengkapi ketika akan melakukan pembayaran pajak mobil? Lalu, bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pajak ini? Temukan penjelasan lebih lengkapnya melalui artikel ini dan pastikan Anda membayar pajak secara rutin!
Syarat Bayar Pajak Mobil
Setiap tahun, pemilik mobil perlu melakukan pembayaran pajak untuk setiap jenis kendaraannya. Untuk dapat melakukan pembayaran ini, maka ada berbagai syarat yang perlu dipenuhi atau disiapkan.
Sebenarnya, ada dua jenis pajak untuk kendaraan mobil, yaitu pajak yang perlu dibayarkan untuk setiap tahunnya dan pajak yang perlu dibayar setiap lima tahun sekali.
Kedua jenis pajak tersebut memiliki persyaratan yang berbeda dan sebaiknya Anda ketahui secara detail supaya tidak terjadi kesalahan ketika melakukan pembayaran.
Untuk pajak kendaraan mobil yang perlu dilakukan setiap tahunnya, berikut adalah syarakata yang perlu Anda penuhi dan siapkan:
-
STNK asli, serta membawa lembar fotokopiannya
-
BPKB asli, serta membawa lembar fotokopiannya
-
KTP asli, serta membawa lembar fotokopiannya
-
Fotokopi NPWP Perusahaan, domisili perusahaan, SIUP, serta TDP perusahaan (jika akan melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan atau aset perusahaan)
-
Surat kuasa, apabila Anda tidak melakukan pembayaran pajak sendiri, atau akan diwakilkan melalui orang lain yang diberi kuasa
-
Formulir perpanjangan STNK yang dapat diambil melalui Kantor Samsat
Itulah berbagai syarat yang perlu disiapkan ketika akan membayar pajak tahunan untuk kendaraan mobil. Selanjutnya, jika akan bayar pajak mobil untuk jangka waktu lima tahunan, maka syarat yang perlu dipenuhi yaitu:
-
Tidak memiliki penunggakan pajak kendaraan mobil lebih dari satu tahun
-
STNK asli, serta membawa dua lembar fotokopiannya
-
BPKB asli, serta membawa lembar fotokopiannya
-
KTP asli, serta membawa lembar fotokopiannya
-
Fotokopi NPWP Perusahaan, domisili perusahaan, SIUP, serta TDP perusahaan (jika akan melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan atau aset perusahaan)
-
Surat kuasa, apabila Anda tidak melakukan pembayaran pajak sendiri, atau akan diwakilkan melalui orang lain yang diberi kuasa
-
Mengisi formulir permohonan untuk pengecekan fisik mobil di Kantor Samsat
iStock
Cara Bayar Pajak Mobil
Setelah melihat berbagai syarat di atas, Anda dapat langsung menyiapkannya jika akan melakukan pembayaran pajak kendaraan mobil. Selanjutnya, untuk cara pembayaran pajak, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
-
Mengambil Formulir yang Berisi Permohonan Perpanjangan STNK
Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu mengambil formulir yang berisi permohonan perpanjangan STNK mobil. Lalu, isi formulir tersebut dengan lengkap dan jelas, sesuai data yang diminta.
Siapkan berbagai dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak. Supaya lebih rapi dan lebih mudah, Anda bisa meletakkan berbagai persyaratan tersebut dalam satu map dokumen.
-
Membayar Pajak
Selanjutnya, serahkan formulir tadi serta dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran.
Tunggu sampai nama Anda dipanggil, lalu silakan bayar pajak di kasir ketika nama sudah dipanggil. Anda dapat menyiapkan uang tunai terlebih dahulu supaya prosesnya akan lebih cepat.
Selanjutnya, Anda akan diberikan slip bukti pembayaran. Simpanlah bukti tersebut, jangan sampai hilang karena bisa diperlukan untuk berbagai hal.
-
Mengambil STNK
Setelah melakukan pembayaran pajak, tunggu sampai nama Anda dipanggil lagi. Anda akan mendapatkan STNK yang baru, selanjutnya dokumen tersebut akan menggantikan STNK yang lama.
Itulah berbagai penjelasan tentang syarat dan cara untuk melakukan pembayaran pajak mobil. Informasi ini sebaiknya diketahui oleh setiap pemilik mobil, sehingga Anda dapat melakukan pembayaran dengan tepat.
Sebagai warga yang baik, pastikan Anda bayar pajak mobil dengan baik dan tepat waktu. Selanjutnya, silakan kunjungi suzukicintadamai.co.id untuk dapatkan berbagai informasi tentang otomotif lainnya!
Sumber gambar:
iStock - https://www.istockphoto.com/id/foto/pebisnis-menempatkan-kalkulator-untuk-menghitung-akunnya-di-kantor-untuk-menabung-gm970324110-264388376
iStock - https://www.istockphoto.com/id/foto/wanita-closeup-mengisi-bentuk-pengembalian-pajak-penghasilan-individu-gm1226748605-361540415