Penitng! Wajib Tahu Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil
STNK asli, serta membawa dua lembar fotokopiannya
BPKB asli, serta membawa lembar fotokopiannya
KTP asli, serta membawa lembar fotokopiannya
Fotokopi NPWP Perusahaan, domisili perusahaan, SIUP, serta TDP perusahaan (jika akan melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan atau aset perusahaan)
Surat kuasa, apabila Anda tidak melakukan pembayaran pajak sendiri, atau akan diwakilkan melalui orang lain yang diberi kuasa