Penitng! Wajib Tahu Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil

icon 2 November 2023
icon Admin

STNK asli, serta membawa dua lembar fotokopiannya

  • BPKB asli, serta membawa lembar fotokopiannya

  • KTP asli, serta membawa lembar fotokopiannya

  • Fotokopi NPWP Perusahaan, domisili perusahaan, SIUP, serta TDP perusahaan (jika akan melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan atau aset perusahaan)

  • Surat kuasa, apabila Anda tidak melakukan pembayaran pajak sendiri, atau akan diwakilkan melalui orang lain yang diberi kuasa