Berita

    Featured Image

    Mengenal Klasifikasi Jalan Raya & Fungsinya

    Terkadang saat melakukan perjalanan, seseorang akan menemukan beragam jenis jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan dibagi menjadi beberapa jenis, yakni berdasarkan fungsi dan jenisnya.

    Dan berikut adalah rangkumannya

    Jalan Arteri

    Sesuai  PUU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Jalan ini umumnya digunakan untuk perjalanan jarak jauh dan digunakan untuk kendaraan berkecepatan tinggi. Jalan arteri terbagi dalam dua klasifikasi Primer dan Sekunder.

    • Jalan arteri primer

    Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan bermotor roda paling rendah di jalan ini adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan pun minimal 11 meter. Tidak boleh ada gangguan oleh lalu lintas, kegiatan lokal, serta tak diizinkan terputus di area perkotaan.

    • Jalan arteri sekunder

    Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan sekunder. Begitu juga untuk kawasan sekunder kesatu ke kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah di sini adalah 30 kilometer per jam. Lebar badan jalan juga minimal 11 meter serta tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.

    Jalan kolektor

    Jalan kolektor merupakan jaringan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pembagi atau pengumpul. Ciri-cirinya adalah kecepatan kendaraan sedang, pembatasan pada jalan masuk, dan jarak perjalanan sedang. Sama seperti jalan arteri, ada dua jenis jalan kolektor.

    Jalan kolektor primer

    Jalan kolektor primer menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah 40 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk.

    Jalan kolektor sekunder

     Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kawasan sekunder kedua dan ketiga. Kecepatan paling rendah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Jalan ini tidak boleh terganggu lalu lintas lambat.

    Jalan Lokal

    Selanjutnya adalah jalan lokal. Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal. Ciri-ciri di jalan ini adalah biasanya dimanfaatkan untuk jarak perjalanan dekat, kecepatan terhitung rendah dan ada pembatasan pada jalan masuk. Jalan lokal terbagi dua klasifikasi, yaitu:

    Jalan lokal primer

    Jalan lokal primer menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Kecepatan paling rendah adalah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter. Jalan ini tak boleh terputus pada area pedesaan.