Mengenal Klasifikasi Jalan Raya & Fungsinya
Jalan lokal sekunder
Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua, dan ketiga dengan kawasan perumahan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter.
Jalan Lingkungan
Selanjutnya adalah jalan lingkungan. Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, jalan lingkungan adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan yang biasanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan rendah. Ada dua klasifikasi dari jalan lingkungan:
Jalan lingkungan primer
Jalan lingkungan primer menghubungkan aktivitas kawasan pedesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga.
Jalan lingkungan sekunder
Jalan lingkungan sekunder menghubungkan kegiatan kawasan pedesaan dengan perkotaan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga. Untuk ukuran lebar jalan bagi kendaraan tidak bermotor dan non roda tiga adalah 3,5 meter.
Itulah klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama kami di bengkel suzuki. Ingin mengetahui informasi lebih lengkap tentang layanan bengkel resmi Suzuki? Kunjungi websitenya di www.suzukicintadamai.co.id dan dapatkan berbagai promo menarik tentunya.