Mengenal Klasifikasi Jalan Raya & Fungsinya
Jalan kolektor primer menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah 40 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk.
Jalan kolektor sekunder
Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kawasan sekunder kedua dan ketiga. Kecepatan paling rendah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Jalan ini tidak boleh terganggu lalu lintas lambat.
Jalan Lokal
Selanjutnya adalah jalan lokal. Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal. Ciri-ciri di jalan ini adalah biasanya dimanfaatkan untuk jarak perjalanan dekat, kecepatan terhitung rendah dan ada pembatasan pada jalan masuk. Jalan lokal terbagi dua klasifikasi, yaitu: