Mengenal Klasifikasi Jalan Raya & Fungsinya

icon 26 November 2021
icon Admin

Selanjutnya adalah jalan lingkungan. Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, jalan lingkungan adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan yang biasanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan rendah. Ada dua klasifikasi dari jalan lingkungan:

Jalan lingkungan primer

Jalan lingkungan primer menghubungkan aktivitas kawasan pedesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga.

Jalan lingkungan sekunder

Jalan lingkungan sekunder menghubungkan kegiatan kawasan pedesaan dengan perkotaan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga. Untuk ukuran lebar jalan bagi kendaraan tidak bermotor dan non roda tiga adalah 3,5 meter.