Mengenal Klasifikasi Jalan Raya & Fungsinya
Terkadang saat melakukan perjalanan, seseorang akan menemukan beragam jenis jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, jalan dibagi menjadi beberapa jenis, yakni berdasarkan fungsi dan jenisnya.
Dan berikut adalah rangkumannya
Jalan Arteri
Sesuai PUU Nomor 38 Tahun 2004, jalan arteri adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Jalan ini umumnya digunakan untuk perjalanan jarak jauh dan digunakan untuk kendaraan berkecepatan tinggi. Jalan arteri terbagi dalam dua klasifikasi Primer dan Sekunder.
- Jalan arteri primer
Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan bermotor roda paling rendah di jalan ini adalah 60 kilometer per jam. Ukuran lebar badan jalan pun minimal 11 meter. Tidak boleh ada gangguan oleh lalu lintas, kegiatan lokal, serta tak diizinkan terputus di area perkotaan.
- Jalan arteri sekunder
Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan sekunder. Begitu juga untuk kawasan sekunder kesatu ke kedua. Kecepatan kendaraan paling rendah di sini adalah 30 kilometer per jam. Lebar badan jalan juga minimal 11 meter serta tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
Jalan kolektor
Jalan kolektor merupakan jaringan jalan umum yang ditujukan untuk kendaraan angkutan pembagi atau pengumpul. Ciri-cirinya adalah kecepatan kendaraan sedang, pembatasan pada jalan masuk, dan jarak perjalanan sedang. Sama seperti jalan arteri, ada dua jenis jalan kolektor.
Jalan kolektor primer
Jalan kolektor primer menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Kecepatan kendaraan paling rendah 40 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Tetap ada pemberlakuan pembatasan pada jalan masuk.
Jalan kolektor sekunder
Jalan kolektor sekunder menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan kawasan sekunder kedua dan ketiga. Kecepatan paling rendah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan minimal 9 meter. Jalan ini tidak boleh terganggu lalu lintas lambat.
Jalan Lokal
Selanjutnya adalah jalan lokal. Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, jalan lokal adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal. Ciri-ciri di jalan ini adalah biasanya dimanfaatkan untuk jarak perjalanan dekat, kecepatan terhitung rendah dan ada pembatasan pada jalan masuk. Jalan lokal terbagi dua klasifikasi, yaitu:
Jalan lokal primer
Jalan lokal primer menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Kecepatan paling rendah adalah 20 kilometer per jalan dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter. Jalan ini tak boleh terputus pada area pedesaan.
Jalan lokal sekunder
Jalan lokal sekunder menghubungkan kawasan sekunder kesatu, kedua, dan ketiga dengan kawasan perumahan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 7,5 meter.
Jalan Lingkungan
Selanjutnya adalah jalan lingkungan. Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, jalan lingkungan adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan yang biasanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan rendah. Ada dua klasifikasi dari jalan lingkungan:
Jalan lingkungan primer
Jalan lingkungan primer menghubungkan aktivitas kawasan pedesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga.
Jalan lingkungan sekunder
Jalan lingkungan sekunder menghubungkan kegiatan kawasan pedesaan dengan perkotaan. Kecepatan paling rendah 10 kilometer per jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter serta bisa dilalui motor roda tiga. Untuk ukuran lebar jalan bagi kendaraan tidak bermotor dan non roda tiga adalah 3,5 meter.
Itulah klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda dan jangan lupa untuk selalu melakukan service berkala bersama kami di bengkel suzuki. Ingin mengetahui informasi lebih lengkap tentang layanan bengkel resmi Suzuki? Kunjungi websitenya di www.suzukicintadamai.co.id dan dapatkan berbagai promo menarik tentunya.